Minggu, 17 Februari 2013

RUMUSAN PANCASILA



RUMUSAN PANCASILA

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulanpribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu

 Lima Dasar 
Oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan,Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskanitu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lamaberkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
[1] 

Panca Sila
Oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni1945. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasarpermusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarnodalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, danketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas ataudasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
 Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannyaialah

Rumusan Pertama :Piagam Jakarta(Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni1945

Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal18 Agustus1945

Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tangga l27 Desember1949

Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal15 Agustus1950

Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk DekritPresiden 5 Juli 1959) 
Rumusan Piagam Jakarta
 Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesipertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni
 – 
9 Juli 1945, delapan oranganggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskanusul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk.Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapatinformal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan
sebutan “Panitia Sembilan”) yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.
 Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yangmenghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negarasekuler dimana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara
dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan
Pembentukan Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin.


Adapun rumusan
rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan HukumDasar” (paragraf 1
-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/ declaration of independence).
Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para “Pendiri Bangsa”.
 Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: ke
-
Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam ba
gi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatanyang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkansuatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
.”

 Alternatif pembacaan
 Alternatif pembacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara pada Piagam Jakarta dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan kedua golongan dalam BPUPKI sebagaimana terekam dalam dokumen itudengan menjadikan anak kalimat terakhir dalam paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kalimat.
“… dengan berdasar kepada: ke
-Tuhanan
[A] dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk 
-pemeluknya, menurut dasar,[A.1] kemanusiaan yang adil dan beradab,[A.2] persatuan Indonesia, dan[A.3] kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan[;] serta
[B] dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan dengan penomoran (utuh)
 1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya2.Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab3.Persatuan Indonesia4.Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan5.Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan populer
 Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah:1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya2.Kemanusiaan yang adil dan beradab3.Persatuan Indonesia4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
 
Rumusan UUD 1945
 Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yangdisahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salahsatu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara.Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam PembukaanUUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan. Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yangpernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004,dalam berbagai produk ketetapannya, diantaranya:1.Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan RakyatRepublik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila(Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan2.Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Rumusan kalimat

“… dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilanserta dengan mewuju
dkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan dengan penomoran (utuh)
 1.Ketuhanan Yang Maha Esa,2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,3.Persatuan Indonesia4.Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan5.Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
ukaan Hukum Dasar”















Maklumat Nahdlatul Ulama untuk Dukung Pancasila dan UUD 1945

31/07/2006

Maklumat Nahdlatul Ulama
Bahwa sepanjang sejarah Republik Indonesia, setiap upaya mempersoalkan Pancasila sebagaiideologi negara apalagi upaya untuk menggantikannya, terbukti senantiasa menimbulkan perpecahan di kalangan bangsa dan secara realistis tidak menguntungkan umat Islam sebagaimayoritas bangsa.Hingga kini, Pancasila sebagai ideologi negara masih tetap merupakan satu-satunya ideologi yang secara dinamis dan harmonis dapat menampung nilai-nilaikeanekaragaman agama maupun budaya, sehingga Indonesia kokoh dan utuh tidak terjebak menjadi negara agama (teokrasi) maupun menjadi negara sekuler yang mengabaikan nilai-nilaiagama.Dewasa ini, mulai terasa upaya menarik Pancasila ke kiri dan ke kanan, yang apabila tidak diwaspadai oleh seluruh komponen bangsa dan membahayakan dan menggoyahkan eksistensidan posisi Pancasila itu sendiri.Gerakan reformasi yang melahirkan amandemen terhadap UUD 1945, diakui telah banyak menyumbangkan demokrasi dan kebebasan hak asasi, namun dirasakan pula bahwa reformasi juga melahirkan problem-problem tertentu, maka wajar kalau reformasi direnungkan kembali.Pancasila sebagai landasan yang berkerangka UUD 1945 melahirkan ketatanegaraan yangdiwadahi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), oleh karenanya maka sistemotonomi daerah dan otonomi khusus sama sekali tidak boleh menjurus kepada disintegrasi bangsa, apalagi pemisahan kewilayahan.Perjuangan menegakkan agama dalam Negara Pancasila haruslah ditata dengan prinsip kearifan,tidak boleh menghadapkan agama terhadap negara atau sebaliknya, tetapi dengan meletakkanagama ssebagai sumber aspirasi serta menyumbangkan tata nilai agama yang kemudian diprosesmelalui prinsip demokrasi dan perlindungan terhadap seluruh kepentingan bangsa. Sedangkanmasing-masing agama di Indonesia dapat melakukan kegiatannya dengan leluasa dalam dimensikemasyarakatan (civil society)Maka dengan ini, Nahdlatul Ulama :
MENEGUHKAN KEMBALI KOMITMENKEBANGSAANNYA UNTUK MEMPERTAHANKKANDAN MENGEMBANGKAN PANCASILA DANUUD 1945 DALAM WADAH NEGARA KESATUANREPUBLIK INDONESIA (NKRI)
Peneguhan ini dilakukan karena menurut NU, Pancasila, UUD 1945 dan NKRI adalah upayafinal umat Islam dan seluruh bangsa.Ditetapkan dalam Munas dan Konbes NU di Surabaya, 30 Juli 2006





LIMA RUMUSAN PANCASILA DAN MASYARAKAT MADANI
 LIMA RUMUSAN RESMI PANCASILA
DAN CITA-CITA MASYARAKAT MADANI
Abdul Hadi W. M.
Dalam sejarah RI rumusan Pancasila mengalami perubahan susunan  dan penafsiran. Perubahan-perubahan tersebut sejalan dengan perkembangan politik dan gagasan dalam masyarakat. Penafsiran yang tak kunjung usai diperdebatkan khususnya berkenaan dengan asas Ketuhanan, Kebangsaan dan Kerakyatan (Kedaulatan Rakyat). Sejak Pancasila disepakati sebagai ideologi negara RI sampai sekarang tercatat ada lima rumusan resmi:
Rumusan Pertama terkandung dalam Piagam Jakarta yang ditetapkan pada 22 Juni 1945. Rumusan Kedua  dalam Pembukaan UUD 45 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945. Rumusan Ketiga dalam Mukadimah Konstitusi  R. I. S. (Republik Indonesia Serikat) yang ditetapkan pada 27 Desember 1949. Rumusan Keempat dalam Mukadimah UUD Sementara, ditetapkan pada 15 Agustus 1950.  Rumusan Kelima  yang berlaku hingga sekarang ditetapkan melalui Dektrit Presiden  5 Juli 1959. Rumusan kelima ini sama dengan rumusan kedua, namun dengan tambahan keterangan ”dijiwai oleh semangat Piagam Jakarta”  sebagaimana  dikemukakan Bung Karno yang kala itu adalah Presiden RI.

Rumusan Pertama 
(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
(3) Persatuan Indonesia
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Kedua
 (1) Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan (catatan: untuk itulah
dibentuk MPR yg bertugas memilih  presiden dan wakil presiden, tak perlu pemilihan langsung} ;
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Ketiga
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Peri-Kemanusiaan;
(3) Kebangsaan;
(4) Kerakyatan;
(5) Keadilan sosial.

Rumusan Keempat
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Perikemanusiaan
(3) Kebangsaan
(4) Kerakyatan;
(5) Keadilan sosial.

Rumusan Kelima
            Sama dengan Rumusan II, dengan catatan bahwa sila-sila yang dikandung di dalamnya dijiwai oleh semangat Piagam Jakarta seperti ditegaskan Presiden Sukarno. Khususnya berkenaan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perubahan Sila Pertama
Sebagaimana kita ketahui usul para wakil golongan nasionalis Islam dalam sidang terakhir BPUPK sangat berpengaruh dalam menyusun Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Dalam sidang terakhir yang beranggotakan 9 orang itu, terdapat 4 orang wakil golongan nasionalis Islam. Golongan nasionalis sekuler: Sukarno, Mohamad Hatta, A. A. Maramis, Ahmad Subardjo dan Mohamad Yamin. Golongan nasionalis Islam: Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakkir, Hají Agus Salim dan A. Wahid Hasjim.
Meskipun sila pertama kemudian dirubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut  Nijwenhuijze, seorang sarjana Belanda, sila tersebut berasal dari golongan nasionalis Islam. Begitu pula Hazairin dalam bukunya Demokrasi Pancasila (Jakarta 1970:58) menyatakan bahwa istilah tersebut hanya mungkin berasal dari kebijaksanaan dan iman orang Indonesia yang beragama Islam. Khususnya sebutan Yang Maha Esa, yang dapat dikaitkan dengan seburtan Allahu al-wahidu al-Ahad(Allah Yang Satu dan Esa).
Pernyataan kedua sarjana tersebut dapat dihubungkan dengan pernyataan Profesor Supomo S. H. Dalam pidatonya 31 Mei 1945 dalam sidang BPUPK Prof. Supomo membedakan bahwa ada dua gagasan tentang negara yang dikemukakan dalam BPUPK, yaitu gagasan “Negara Islam” dan gagasan “Negara berdasarkan cita-cita luhur dari agama Islam”. Menurut Supomo:
Dalam negara yang tersusun sebagai “Negara Islam”, negara tidak bisa dipisahkan dari agama.Negara dan agama ialah satu., bersatu padu… dan hukum syariat itu dianggap sebagai perintah Tuhan untuk menjadi dasar untuk dipakai oleh negara.”

            Supomo menganjurkan agar negara Indonesia tidak menjadi negara Islam, tetapi menjadi “negara yang memakai dasar  moral yang luhur yang dianjurkan juga oleh agama Islam”.  Alasan Supomo diterima oleh banyak nasionalis Islam, karena itu untuk sementara waktu perubahan rumusan sila pertama Pancasila dalam Piagam Jakarta tidak lagi mencantumkan kata-kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” dan diganti dengan kata-kata “Yang Maha Esa”.
Tetapi perdebatan tentang hal tersebut muncul kembali pada tahun 1950-1959, dan pada  setelah lengsernya Presiden Suharto dan munculnya Reformasi pada tahun 1998 sampai sekarang.
Mukadimah  UUD 45 dan Masyarakat Madani
Dalam sejarah Indonesia pemikiran tentang Masyarakat Madani (MM) atau Civil Society dapat dilihat dalam tulisan Muhamad Hatta tentang “Collectivisme” (1930) Dalam tulisan tersebut Hatta menggagaskan bahwa suatu bangsa tidak mungkin dibangun tanpa prinsip-prinsip solidaritas dan subsidiaritas. Prinsip solidaritas mengisyaratkan perlunya kerja sama (koperasi) yang aktif secara kolektif dari komponen-komponen yang ada dalam masyarakat. Prinsip subsidiaritas ialah yang mampu membantu yang tidak mampu, yang kuat membantu yang lemah, khususnya dibidang ekonomi, pendidikan dan kebudayaan.
Tetapi rujukan konstitusional MM secara resmi terdapat dalam Mukadimah/Pembukaan UUD 45 dan batang tubuhnya, yaitu pasal-pasal dan ayat-ayat dalam UUD 45. Secara keseluruhan Mukadimah UUD 45 memberikan jaminan hukum tertulis bagi terbentuknya sebuah masyarakat berperadaban yang tunduk pada undang-undang dan hukum yang berlaku, yang kita sebut MM. Dalam konteks Indonesia, MM yang dibentuk mestilah berakar dalam sejarah perjuangan dan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Cita-cita luhur tersebut tercermin dalam sistem kepercayaan dan agama yang dianut bangsa Indonesia, serta kebudayaannya.
Mukadimah UUD 45 secara historis dapat disebut sebagai Deklarasi Kemerdekaan Indonesia. Ada 4 (empat) hal pokok di dalamnya:
(1)  Statement of belief (pernyataan keyakinan):
·       Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa;
·       Keberhasilan perjuangan mencapai kemerdekaan adalah berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Itulah sebabnya Ketuhanan YME dijadikan sila pertama, karena bangsa Indonesia yakin bahwa tanpa rahmat Tuhan YME tak mungkin bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangannya itu. Sedangkan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab berhubungan dengan hasrat menegakkan martabat manusia, yang di dalamnya tercakup hak suatu bangsa untuk menegakkan kemerdekaan.
(2)  A vision of history (keinsyafan sejarah):
 Terbentuknya negara  Indonesia hasil perjuangan seluruh bangsa Indonesia, yaitu merebut kemerdekaan dari penjajahan kolonial Belanda dan Jepang baik melalui perjuangan bersenjata maupun melalui perjuangan  politik dan kebudayaan.
Ini bermakna bahwa negara RI yang diproklamasikan pada tahun 1945 bukan warisan dari nenek moyang, tetapi lebih merupakan hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarahnya, khususnya setelah dijajah Belanda dan Jepang. Perjuangan itu terus berlanjut karena cita-cita kemerdekaan tidak dapat dicapai dengan seketika, dan masih terus mendapat gangguan hingga sekarang ini.

(3) Landasan falsafah atau fundamental kenegaraan.
-     Ketuhanan Yang Maha Esa
-     Kemanusiaan yang adil dan beradab
-     Persatuan Indonesia
-     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan   permusyawaratan perwakilan.
-     Keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia
(4) Alasan ideologis berdirinya negara Indonesia:
·       Mempertahankan bangsa dan tanah air
·       Meningkatkan kesejahteraan rakyat
·       Mencerdaskan kehidupan bangsa




Ikut serta dalam  mempertahankan perdamaian dunia yang abadi dan berkeadilan.
Dari keempat alasan ideologis berdirinya negara tersebut, yang paling langsung berkaitan dengan pembinaan MM ialah ”mencerdaskan kehidupan bangsa”. Sebab hanya dengan kecerdasan itulah bangsa Indonesia dapat dibangun. Jika dirujuk pada Pancasila yang merupakan dasar negara, yang ingin dikembangkan ialah sebuah negara bangsa yang ”religius, humanis (manusiawi), bersatu (walaupun aneka ragam), demokratis dan berkeadilan sosial”. Tiga alasan ideologis negara (Mempertahankan bangsa dan tanah air; meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan ikut serta dalam mempertahankan perdamaian dunia yang abadi dan berkeadilan) berhubungan langsung dengan tugas dan kewajiban Negara/Pemerintah.
Dengan membedakan antara wilayah urusan negara dan wilayah utama urusan MM, maka kita dapat menentukan peranan MM. Walaupun tidak berkaitan langsung dengan tiga wilayah urusan negara, namun MM yang kuat dapat membantu negara dalam menyelenggarakan pemerintahan yang menjamin tercapainya tujuan seperti ”meningkatkan kesejahteraan rakyat”, begitu pula kesadaran ”mempertahankan bangsa dan tanah air”. Tenaga-tenaga profesional dalam bidang birokrasi, administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan pada akhirnya direkrut dari MM, baik melalui partai politik maupun organisasi sosial dan keagamaan, serta lembaga pendidikan tinggi.
”Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa”, yang peranannya terletak di tangan MM, dapat dikaitkan dengan visi kesejarahan diproklamasikannya negara RI. Menurut Mukadimah UUD 45 negara Indonesia berhasil diproklamasikan melalui perjuangan panjang bangsa Indonesia, baik dalam bentuk perjuangan politik, ekonomi dan militer, maupun dalam bentuk perjuangan intelektual dan kebudayaan.
Hanya bangsa yang cerdas dapat memelihara dan mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan dan martabatnya di tengah bangsa yang lain di dunia. Ciri bangsa yang cerdas antara lain:
Ø  Dalam kehidupan sosial budaya, berjiwa  progresif dan kreatif.
Ø  Sikap budayanya cenderung kosmopolitan dan pluralistik (bukan pluralisme). Masyarakat yang jiwanya kosmopolitan dan pluraristik menghargai perbedaan pendapat, keyakinan dan keragaman budaya,sebagai salah satu syarat bagi  tumbuhnya demokrasi
Ø  Mantapnya tatanan kehidupan sosial politik yang demokratis artinya menghormati kedaulatan rakyat.
Ø  Terbentuknya struktur kehidupan sosial ekonomi yang adil serta merata.
Demikianlah MM yang sehat dan kuat memiliki peranan membantu terlaksananya cita-cita membangun negara sebagaimana dicita-citakan Mukadimah UUD 45. Tak ada negara di dunia ini mampu menciptakan dirinya maju dan berkembang tanpa dibantu oleh adanya sebuah MM yang sehat dan kuat. Negara dan MM saling membantu dan mendukung dalam mencapai cita-citanya, karena itu keduanya memiliki fungsi relasional, yaitu peranan yang saling berkaitan secara timbal balik.
Peranan M M
Dilihat dari sudut  fungsi relasionalnya itu itu peranan MM antara lain ialah: Memberi perlindungan kepada individu dan kelompok-kelompok tertentu dalam msyarakat dalam berhadapan dengan tindakan negara/pemerintah yang merugikan, seperti melanggar hak asasi manusia dan lain sebagainya. Dalam hubungan ini MM berparanan antara lain : (1) Menjaga supaya negara dalam melaksanakan tugasnya tidak melampaui garis batas atau aturan yang telah ditentukan/diatur undang-undang; (2) Mendukung usaha negara dalam menjalankan tugas pokoknya, serta mengisi lowongan tugas yang ada di luar tanggungjawab langsung negara. Misalnya penyelenggaraan kehidupan beragama, beribadah, kegiatan kebudayaan atau kesenian dan lain sebagainya.

Agar MM sehat dan kuat, ia harus mandiri dan tidak boleh bergantung kepada negara (independen). Oleh sebab itu MM harus merupakan sesuatu yang tumbuh dan berkembang dari bawah – yaitu dari masyarakat sendiri – bukan dibina dari ‘atas’ oleh pemerintah. Walaupun demikian tidak berarti Negara tak punya peranan dalam menumbuhkan dan mengembangkan MM.
Peranan negara bagi terciptanya MM ialah: Memelihara suasana kehidupan yang demokratis dan adil. Ini merupakan tugas konstitusional negara. Karena itu kegagalan terciptanya suasana kehidupan demokratis dan adil, merupakan kegagalan pemerintah, khususnya selama Orde Baru memerintah. Dalam kaitan ini ada tiga (3) tugas pokok yang dapat dijalanlan oleh negara:
(1)    Memberi jaminan hukum dan politik bagi kehadiran dan perkembangan MM. Tidak boleh menghambat, mengekang dan menghalang-halangi. Pertumbuhan MM harus mendapatkan jaminan dari undang-undang.
(2)     Memupuk suasana budaya dan ideologis yang ramah dan menyenangkan bagi tumbuhnya MM.
(3)    Menyediakan infrastruktur sosial yang diperlukan dan memberikan
fasilitas  bagi tersedianya infrastruktur tersebut.
Hal tersebut dapat dilakukan secara bertahap, misalnya dengan memberikan dukungan politik dan hukum terlebih dulu, baru kemudian diciptakan suasana budaya dan ideologis yang menguntungkan, dan pada akhirnya memberi fasilitas pembuatan infrastrukur sosial yang diperlukan.
(Catatan : Uraian tentang Masyarakat Madani dalam tulisan ini adalah ringkasan dari rumusan yang disusun Tim Reformasi 1999 yang dianggotai antara lain  Taufik Abdullah, Abdul Hadi W. M., Syafri Sairin dll).
Tetapi sayang pasca Reformasi negara dan masyarakat bertambah amburadul. Cita-cita MM akan tampak sebagai utopaia. Untuk kembali kepada jiwa semangat Mukadimah UUD 45 diperlukan revolusi kebudayaan, sehngga timbul perubahan besar secara mental, cita-cita, alam pikiran dan pandangan hidup bangsa.


BERBAGAI LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA


    Pancasila dasar filsafat Negara RI secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No 7 bersama – sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Eksistensi pancasila sebagai dasar filsafat Negara republik Indonesia mengalami berbagai macam interprestasi dan manipulasi politik sesuai kepentingan penguasa yang berlindung dibalik legtimasi ideology Negara pancasila .
          Gerakan reformasi berupaya mengembalikan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar Negara RI, yang direalisasikan melalui ketetapan MPR Th 1998 No. XVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan p – 4 dan pencabutan pancasila sebagai satu – satunya asas bagi orsospol di Indonesia. Ketetapan tersebut juga mencabut mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas wewenangnya untuk membudayakan pancasila melalui p -4 dan asas tunggal pancasila.
          Dampak yang sangat serius atas manipulasi pancasila oleh para penguasa pada masa lampau , dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa pancasila merupakan label politik orde baru. Pandangan yang sinis serta upaya melemahkan peranan ideology pancasila pada era reformasi dewasa ini akan sangat berakibat fatal bagi bangsa Indonesia yaitu melemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideology Negara yang kemudian pada gilirannya akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina, dipelihara serta didambakan bangsa Indonesia sejak dahulu.
          Bukti yang secara objektif dapat disaksikan adalah hasil reformasi yang belum menampakan hasil yang dapat dinikmati oleh rakyat. Berdasarkan alasan serta kenyataan objektif tersebut diatas maka sudah menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai warga Negara untuk mengembangkan serta mengkaji pancasila sebagai suatu hasil karya besar bangsa kita yang setingkat dengan paham atau Isme – isme besar dunia dewasa ini seperti misalnya Liberalisme.
Upaya untuk mempelajari serta mengkaji pancasila tersebut terutama dalam kaitannya dengan tugas besar bangsa Indonesia untuk mengembalikan tatanan Negara kita yang porak poranda dewasa ini. Reformasi ke arah terwujudnya masyarakat dan bangsa yang sejahtera tidak cukup dengam hanya mengembangkan dan membesarkan kebencian, mengobarkan sikap dan kondisi konflik anta elit politik.
Landasan Pendidikan Pancasila
Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk dalam suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak Zaman kutai. Beratus – ratus tahun bangsa Indonesia berjuang menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka , mandiri serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya , yang di dalamnya tersimpul ciri khas , sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa yang harus memiliki visi harus serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang – ambing ditengah – tengah masyrakat Internasional.
Jadi, secara historis bahwa nilai –nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila, sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri sehingga asal nilai – nilai pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendir, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kuasa materialis pancasila.

Landasan Kultural
Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara senantiasa memiliki  suatu pandangan hidup. Filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang – ambing dalam pergaulan masyarakat internasional. Setiap bangsa memiliki ciri khas serta  pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain . Negara komunisme dan liberalisme meletakan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideologi tertentu.
          Berbeda dengan bangsa – bangsa lain , bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam masyarrakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas cultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Satu – satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan Negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang terutang dalam sila – sila pancasila.
Landasan Yuridis
Landasan Yuridis perkuliahan pendidikan pancasila di pendidikan
Tinggi tertuang dalam undang – undang No 2 tahun 1989 tentang sistem  pendidikan nasional. Pasal 29 telah menetapkan bahwa ia isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan konseptual tersebut kemudian dikokohkan kembali oleh kehadiran dan undang – undang Nomor tahun 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional sebagai pengganti undang – undang no 2 tahun 1989.
Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara dan pandangan
Filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai – nilai yang tertuang dalam sila – sila pancasila yang secara filosofis merupakan  filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara.

TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Tujuan pendidikan diartikan sebagai seperangkat tindakan intelektual yang penuh tanggung jawab yang berorientasi pada kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing – masing. Sedangkan kompotensi lulusan pendidikan pancasila ditujukan untuk memahami seperangkat tindakan intelektual , yang penuh tanggung jawab sebagai seorang  warga Negara dalam memecahkan  berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai – nilai pancasila.

KESIMPULAN
·      Bagai mana di jelaskan tadi bahwa betapa pentingnya PENDIDIKAN PANCASILA.
·       Karna untuk meningkatkan moral masyarakat khususnyamoral  bangsa indonesia .

DAFTAR PUSTAKA
1. GOOGLE
2. MAKALAH PANCASILA
3 .BLOG





Artikel
Pendidikan pancasila



Di Susun Oleh  : SUMA
NIM                                    : 1201056
KELAS                  :  A6
SMESTER         : 01



Tidak ada komentar:

Posting Komentar